Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan
wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan
laki-laki kepada wanita.
Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab
al-Mardha" terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal" (Bab
Wanita Menjenguk Laki-laki). Dalam hal ini beliau
meriwayatkan suatu hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan
rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda' pernah menjenguk
seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari
memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam
al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata:
"Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada
tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi
seoranglaki-laki Anshar di masjid."18
Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata:
"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan
Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk
mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana
keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?" Aisyah
berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit panas,
beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah
keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada
tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah hilang
demamnya, ia berkata:
'Wahai, merinding bulu romaku
Apakah aku akan bermalam di suatu lembah
Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil
Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah
Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?"
Aisyah berkata, "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw.
memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah,
jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah
atau melebihinya."19
Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam
hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan
menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing
mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?" Yang dalam bahasa
kita sekarang sering kita ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu?
Bagaimana keadaanmu?" Padahal Bilal ini bukan mahram bagi
Aisyah Ummul Mukminin.
Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya
itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah
ditetapkan syara', bersopan santun sebagai muslimah dalam
berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan
antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang
lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang
bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.
Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau
putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk
olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan
(semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah
kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang
telah disebutkan di atas.
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Comments