PERTANYAAN
Kami ingin mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki
memandang perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan
memandang laki-laki Sebab, kami pernah mendengar dari
seorang penceramah bahwa wanita itu tidak boleh memandang
laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah
tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.
Pertama, bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya,
Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah
menjawab, "janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada
laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi saw. menciumnya
seraya berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan
dari yang lain).1
Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya pernah
berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada
Maimunah, kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap.
Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan berhijab.
Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah kalian daripadanya!"
Lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah dia
tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab,
"Apakah kalian juga tuna netra?" Bukankah kalian dapat
melihatnya?" (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tirmidzi)
berkata, "Hadits ini hasan sahih.)2
Pertanyaan saya, bagaimana mungkin wanita tidak melihat
laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada
zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih
dan apa maksudnya?
Saya harap Ustadz tidak mengabaikan surat saya, dan saya
mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah
ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang
terus saja memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada
ujungnya.
Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.
JAWABAN
Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan,
bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan,
sebagaimana firman-Nya:
"Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan
semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari
diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui"
(Yasin: 36)
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini,
manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis
laki-laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat
berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik
antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah
untuk manusia.
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk
Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya,
begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab,
secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa
bahagia jika hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia
dapat makan minum secara leluasa.
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi
(tugas dari Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada
kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, yakni Adam
dan istrinya:
"... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan
makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana
saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini,
yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim."
(al-Baqarah: 35)
Maka hiduplah mereka didalam surga bersama-sama, kemudian
memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah
bersama-sama, turun ke bumi bersama-sama, dan mendapatkan
taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:
"Allah beffirman, Turunlah kamu berdua dari surga
bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang
lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu
barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat
dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)
Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu
membutuhkan perempuan, tidak dapat tidak; dan perempuan
selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. "Sebagian
kamu adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas
keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki
akan hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat
perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah
keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan,
sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum
Nasrani. Mereka adakan ikatan yang sangat ketat terhadap
diri mereka dalam kependetaan ini yang tidak diakui oleh
fitrah yang sehat dan syariat yang lulus, sehingga mereka
lari dari perempuan, meskipun mahramnya sendiri, ibunya
sendiri, atau saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas
diri mereka melakukan perkawinan, dan mereka menganggap
bahwa kehidupan yang ideal bagi orang beriman ialah
laki-laki yang tidak berhubungan dengan perempuan dan
perempuan yang tidak berhubungan dengan laki-laki, dalam
bentuk apa pun.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup
sendirian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu
dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu
antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan
akhirat?
"Dan orang-orangyang beriman, laki-laki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang
lain..." (at-Taubah: 71)
Telah saya kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini
bahwa Al-Qur'an telah menetapkan wanita - yang melakukan
perbuatan keji secara terang-terangan - untuk "ditahan" di
rumah dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman
bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang
dapat memberikan kesaksian kepadanya. Hukuman ini terjadi
sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri') dan diwajibkannya
hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah
memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)
Hakikat lain yang wajib diingat di sini - berkenaan dengan
kebutuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan -
bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing
dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap
lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif.
Dengan adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan
(perkawinan), dan reproduksi, sehingga terpeliharalah
kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.
Kita tidak boleh melupakan hakikat ini, ketika kita
membicarakan hubungan laki-laki dengan perempuan atau
perempuan dengan laki-laki. Kita tidak dapat menerima
pernyataan sebagian orang yang mengatakan bahwa dirinya
lebih tangguh sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh
syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.
Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas secara satu persatu
antara hukum memandang laki-laki terhadap perempuan dan
perempuan terhadap laki-laki.
LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN
Bagian pertama dari pernyataan ini sudah kami bicarakan
dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya
memakai cadar, dan kami menguatkan pendapat jumhur ulama
yang menafsirkan firman Allah:
"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah
"wajah dan telapak tangan." Dengan demikian, wanita boleh
menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan
(menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka
dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat
kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat
dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun
pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh
para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat
dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini
merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada
ungkapan, "memandang merupakan pengantar perzinaan." Dan
bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang
yang dilarang ini, yakni:
"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan
salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya
bertemu."
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa
tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan
(bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi
selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi
acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan
dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan
ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan,
seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya,
pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan
dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun
masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang
apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran
itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila
terdapat petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan
dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu
terhadap setiap orang dan setiap persoalan.
Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya
yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita
Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl
berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat
disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw.,
"Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?" Beliau saw.
menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi,
maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap
mereka."
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati
nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa,
baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya,
fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam
kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat
(kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang
menyimpang.
WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI
Diantara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat
kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun
tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa
sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari
Jarir bin Abdullah, ia berkata:
"Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat
orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau
bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)
Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang
disebut aurat laki-laki?
Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah
disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain
dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat
seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini
ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan
bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk
aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut.
Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang
tidak lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan
sebagian lagi mengesahkannya karena banyak jalannya,
walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan
hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.
Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu
bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah
saw. pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan.
Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.
Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam
kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah
qubul (kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka
dengan sengaja membatalkan shalat.
Para fuqaha hadits berusaha mengompromikan antara
hadits-hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau
mentarjih (menguatkan salah satunya). Imam Bukhari
mengatakan dalam kitab sahihnya "Bab tentang Paha,"
diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy
dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi
saw. pernah membuka pahanya." Hadits Anas ini lebih kuat
sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.2
(bersambung 2/2)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Comments