PERTANYAAN
Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya (sufaha) harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (an-Nisa'
5)
Majalah al-Ummah nomor 49 memuat artikel Saudari Hanan
Liham, yang mengutip keterangan Ibnu Katsir dari pakar umat
dan penerjemah Al-Qur'an, Abdullah Ibnu Abbas, bahwa
as-sufaha (orang-orang yang belum sempurna akalnya) itu
ialah "wanita dan anak-anak."
Penulis tersebut menyangkal penafsiran itu, meskipun
diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Menurutnya, penafsiran
tersebut jauh dari kebenaran, sebab wanita secara umum
disifati sebagai tidak sempurna akalnya/bodoh (salah),
padahal diantara kaum wanita itu terdapat orang-orang
seperti Khadijah, Ummu Salamah, dan Aisyah dari kalangan
istri Nabi dan wanita-wanita salihah lainnya.
Sebagian teman ada yang mengirim surat kepada saya untuk
menanyakan penafsiran yang disebutkan Ibnu Katsir tersebut.
Apakah itu benar?
Bagaimana komentar Ustadz terhadap hal itu?
JAWABAN
Penafsiran kata sufaha dalam ayat tersebut dengan pengertian
yang dimaksud adalah kaum wanita secara khusus, atau wanita
dan anak-anak, adalah penafsiran yang lemah, meskipun
diriwayatkan dari pakar umat, yaitu Ibnu Abbas r.a.,
walaupun sahih penisbatan kepadanya atau kepada
penafsiran-penafsiran salaf lainnya.
Kebenaran yang menjadi pegangan mayoritas umat ialah bahwa
penafsiran sahabat terhadap Al-Qur'anul Karim itu tidak
secara otomatis menjadi hujjah bagi dirinya dan mengikat
terhadap yang lain. Ia tidak dihukumi sebagai hadits marfu',
walaupun sebagian ahli hadits ada yang beranggapan demikian.
Ia hanya merupakan buah pikiran dan ijtihad pelakunya, yang
kelak akan mendapatkan pahala meskipun keliru.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sendiri dan dari sebagian
sahabat-sahabatnya bahwa "Tiap-tiap orang boleh diterima dan
ditolak perkataannya, kecuali Nabi saw. (yang wajib diterima
perkataannya)."
Doa Nabi saw. untuk Ibnu Abbas agar Allah mengajarinya
takwil, tidak berarti bahwa Allah memberinya kemaksumam
(terpelihara dari kesalahan) dalam takwil yang dilakukannya,
tetapi makna doa itu ialah Allah memberinya taufik untuk
memperoleh kebenaran dalam sebagian besar takwilnya, bukan
seluruhnya.
Karena itu, tidak mengherankan kalau ada beberapa pendapat
dan ijtihad Ibnu Abbas mengenai tafsir dan fiqih yang tidak
disetujui oleh mayoritas sahabat dan umat sesudah mereka.
Kelemahan takwil yang dikemukakan Ibnu Abbas dan orang yang
mengikutinya bahwa yang dimaksud dengan as-sufaha
(orang-orang yang belum sempurna akalnya) adalah wanita atau
wanita dan anak-anak, tampak nyata dari beberapa segi.
Pertama, bahwa lafal sufaha adalah bentuk jamak taksir untuk
isim mudzakkar (laki-laki), mufradnya (bentuk tunggalnya)
adalah safiihu, bukan safiihatu yang merupakan isim muannats
(perempuan). Kalau mufradnya safiihatu, maka bentuk jamaknya
adalah mengikuti wazan fa'iilatu atau fa'aa'ilu sebagaimana
lazimnya jamak muannats, sehingga bentuk jamak lafal
tersebut adalah safiihaatu atau safaa'ihu.
Kedua, bahwa kata sufaha adalah isim zaman (kata untuk
mencela), karena mengandung arti kekurangsempurnaan akal dan
buruk tindakannya. Karena itu, kata-kata ini tidak
disebutkan dalam Antara lain Qur'an melainkan untuk
menunjukkan celaan, seperti dalam firman Allah;
"Apabila dikatakan kepada mereka, 'Berimanlah kamu
sebagaimana orang-orang lain telah beriman,' mereka
menjawab, 'Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang
bodoh itu telah beriman?' Ingatlah, sesungguhnya merekalah
orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu."
(al-Baqarah: 13)
"Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan
berkata, 'Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari
kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat
kepadanya?' Katakanlah, 'Kepunyaan Allah-lah timur dan
barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang
dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.'" (al-Baqarah: 142)
Apabila lafal sufaha itu untuk mencela, maka bagaimanakah
manusia akan dicela karena sesuatu yang tidak ia usahakan?
Bagaimana seorang perempuan akan dicela karena semata-mata
ia perempuan, padahal ia bukan yang menciptakan dirinya,
melainkan ia diciptakan oleh Penciptanya? Allah berfirman:
"... sebagian kamu adalah turunan dan sebagian yang lain
..." (Ali Imran: 195)
Dan disebutkan dalam suatu hadits:
"Sesungguhnya wanita adalah belahan (mitra) laki-laki." (HR.
Ahmad bin Hanbal 6:256 dan Baihaqi I:168. Disebutkan pula
dalam Kanzul 'Ummal nomor 45559)
Demikian pula halnya anak-anak. Allah menciptakan manusia
dari kondisi yang lemah dan dijadikan-Nya kehidupan itu
bertahap, dari bayi berkembang menjadi kanak-kanak, kemudian
meningkat remaja, lalu dewasa. Sebab itu, bagaimana mungkin
seorang anak akan dicela karena ia masih kanak-kanak padahal
ia tidak pernah berusaha untuk menjadi kanak-kanak
(melainkan sudah merupakan proses yang ditetapkan Allah)?
Kalau kita kembali kepada tafsir-tafsir modern, akan kita
dapati semuanya menguatkan pendapat Syekhul Mufassirin, Imam
ath-Thabari. Dalam tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid Ridha
disebutkan:
"Yang dimaksud dengan as-sufaha disini ialah orang-orang
yang pemboros yang menghambur-hamburkan hartanya untuk
sesuatu yang tidak perlu dan tidak seyogyanya, dan
membelanjakannya dengan cara yang buruk dan tidak berusaha
mengembangkannya."
Beliau (Rasyid Ridha) juga mengemukakan perbedaan pendapat
di kalangan salaf mengenai maksud lafal sufaha. Kemudian
beliau menguatkan pendapat yang dipilih Ibnu Jarir
(ath-Thabari) bahwa ayat itu bersifat umum, meliputi semua
orang yang kurang akal, baik masih kanak-kanak maupun sudah
dewasa, laki-laki maupun perempuan.
Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh) berkata, "Dalam ayat-ayat
terdahulu Allah menyuruh kita memberikan kepada anak-anak
yatim harta-harta mereka dan memberikan kepada orang-orang
perempuan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu)..."(an-Nisa': 5)
Al-Imam mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah
kepada setiap anak yatim akan hartanya bila telah dewasa,
dan berikan kepada tiap-tiap perempuan akan maharnya,
kecuali apabila salah satunya belum sempurna akalnya
sehingga tidak dapat menggunakan hartanya dengan baik. Pada
kondisi demikian kamu dilarang memberikan harta kepadanya
agar tidak disia-siakannya, dan kamu wajib memelihara
hartanya itu sehingga ia dewasa.
Perkataan amwaalakum (hartamu) bukan amwaalahum (harta
mereka) , yang berarti firman itu ditujukan kepada para
wali, sedangkan harta itu milik as-sufaha yang ada didalam
kekuasaan mereka, menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa
apabila harta itu habis dan tidak ada sisanya bagi si safih
(anak yang belum/kurang sempurna akalnya) untuk memenuhi
kebutuhannya, maka wajib bagi si wali untuk memberinya
nafkah dari hartanya sendiri. Dengan demikian, habisnya
harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang) pula harta
si wali. Alhasil, harta si safih itu seakan-akan hartanya
sendiri.
Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah dewasa dan harta
mereka masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya
sebagaimana layaknya orang dewasa (normal), dan dapat
menginfakkannya sesuai dengan tuntunan syariat untuk
kemaslahatan umum atau khusus, maka para wali itu juga
mendapatkan bagian pahalanya.
Ketiga, kesetiakawanan sosial dan menjadikan kemaslahatan
dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah
kami katakan dalam membicarakan ayat-ayat yang lain."
(Tafsir al-Manar 4: 379-380)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Comments