APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB?


 
PERTANYAAN
 
Saya telah membaca tulisan Ustadz  yang  membela  cadar  dan
menyangkal  pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar
itu bid'ah, tradisi luar  yang  masuk  ke  dalam  masyarakat
Islam,  dan sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga
menjelaskan  bahwa  pendapat  yang  mewajibkan  cadar  bagi
wanita itu terdapat dalam fiqih Islam. Anda bersikap moderat
terhadap  persoalan  cadar   dan   wanita-wanita   bercadar,
meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar
 
Sekarang kami mengharap kepada Anda - sebagaimana Anda telah
bersikap moderat mengenai wanita bercadar  ini  dari  wanita
yang  suka  buka-bukaan, yang suka membuka aurat - agar Anda
bersikap moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi  tidak
bercadar)  dan  saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk
terhadap kawan-kawan mereka yang  selalu  menyerukan  cadar.
Mereka   yang  dari  waktu  ke  waktu  tidak  henti-hentinya
menjelek-jelekkan kami, karena  kami  tidak  menutup  wajah.
Mereka beranggapan bahwa yang demikian itu mengundang fitnah
karena wajah merupakan pusat  keindahan  (kecantikan).  Oleh
sebab  itu,  mereka  berpendapat  bahwa kami telah menentang
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta  petunjuk  salaf  karena  kami
membiarkan wajah terbuka.
 
Kadang-kadang  celaan  ini  dialamatkan kepada Anda sendiri,
karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela  cadar.
Demikian  pula  yang  dialamatkan  kepada Fadhilah asy-Syekh
Muhammad al-Ghazali. Beberapa ulama  mengemukakan  sanggahan
terhadap    beliau   melalui   beberapa   surat   kabar   di
negara-negara Teluk.
 
Kami harap Anda tidak menyuruh kami  untuk  membaca  kembali
tulisan  Anda  dalam  kitab al-Halal wal-Haram fil-lslam dan
kitab Fatawi Mu'ashirah meskipun dalam kedua kitab  tersebut
sudah  terdapat  keterangan  yang memadai. Namun, kami masih
menginginkan  tambahan  penjelasan  lagi  untuk  memantapkan
hujjah,  menerangi  jalan, menghilangkan udzur, menghapuskan
keraguan dengan keyakinan, serta untuk menghentikan  polemik
dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai masalah ini.
 
Semoga  Allah  menjadikan  kebenaran  pada lisan dan tulisan
Anda.
 
JAWABAN
 
Tidak ada alasan bagi  saya  untuk  diam  dan  merasa  cukup
dengan apa yang pernah saya tulis sebelumnya.
 
Saya   tahu   bahwa   perdebatan   mengenai  masalah-masalah
khilafiyah   itu   tidak   akan   selesai   dengan    adanya
makalah-makalah  dan  tulisan-tulisan  lepas,  bahkan  dalam
bentuk sebuah buku (kitab) sekalipun.
 
Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu  masih  ada,  maka
ikhtilaf   (perbedaan  pendapat)  itu  akan  senantiasa  ada
diantara manusia, meskipun mereka  sama-sama  muslim,  patuh
pada agamanya, dan ikhlas.
 
Bahkan  kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama
menyebabkan   perbedaan   pendapat   itu   semakin    tajam.
Masing-masing  pihak  ingin  mengunggulkan dan memberlakukan
pendapat yang diyakininya benar sebagai  ajaran  agama  yang
akan  diperhitungkan  dengan  mendapatkan  pahala (bagi yang
melaksanakannya)  atau  mendapatkan   hukuman   (bagi   yang
melanggarnya).
 
Perbedaan   pendapat   itu  akan  terus  berlangsung  selama
nash-nashnya sendiri  -  yang  merupakan  sumber  penggalian
hukum   -  masih  menerima  kemungkinan  perbedaan  pendapat
tentang periwayatan dan petunjuknya,  selama  pemahaman  dan
kemampuan   manusia   untuk   mengistimbath   (menggali  dan
mengeluarkan) hukum masih berbeda-beda, dan sepanjang  masih
ada   kemungkinan   untuk   mengambil   zhahir   nash   atau
kandungannya,  yang  tersurat  atau  yang   tersirat,   yang
rukhshah  (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum
asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah.
 
Perbedaan pendapat akan  senantiasa  muncul  selama  manusia
masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang
bersikap longgar seperti Ibnu  Abbas;  dan  selama  diantara
mereka  masih  ada  orang  yang  menunaikan  shalat ashar di
tengah jalan dan ada yang tidak menunaikannya  melainkan  di
perkampungan Bani Quraizhah (setelah sampai di sana).
 
Adalah  merupakan  rahmat  Allah  bahwa  perbedaan  pendapat
seperti ini tidak terlarang dan bukan  perbuatan  dosa,  dan
orang  yang  keliru  dalam  berijtihad  ini dimaafkan bahkan
mendapat pahala satu.  Bahkan  ada  orang  yang  mengatakan,
"Tidak  ada  yang salah dalam ijtihad-ijtihad furu'iyah ini,
semuanya benar."
 
Para sahabat dan orang-orang yang  mengikuti  mereka  dengan
baik  juga  sering  berbeda pendapat antara yang satu dengan
yang lain  mengenai  masalah-masalah  furu'  (cabang)  dalam
agama, namun mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya.
Mereka tetap bersikap toleran, dan sebagian mereka shalat di
belakang sebagian yang lain, tanpa ada yang mengingkari.
 
Dengan   menyadari   bahwa   perbedaan   pendapat  itu  akan
senantiasa ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan
saya   akan  mengulangi  tema  tersebut  dengan  menambahkan
penjelasan. Mudah-mudahan Allah memberi taufik  kepada  saya
hingga  mampu mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat
memutuskan  perselisihan  atau  -   minimal   -   mengurangi
ketajamannya,  yang  melunakkan  kekerasannya  sehingga hati
wanita yang berhijab (tetapi tidak  bercadar)  merasa  riang
dan memudahkan urusan bagi yang mengumandangkan cadar (untuk
memakainya).
 
MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA
 
Ingin segera saya tegaskan disini tentang suatu hakikat yang
sebenarnya  sudah  tidak perlu penegasan, karena di kalangan
ahli ilmu hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah
masyhur  dan  tidak asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang
tidak wajibnya memakai cadar serta  bolehnya  membuka  wajah
dan  kedua  telapak  tangan  bagi  wanita  muslimah di depan
laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah  pendapat  jumhur
fuqaha umat semenjak zaman sahabat r.a..
 
Karena  itu  tidak  perlu  dipertengkarkan, sebagaimana yang
ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi  tidak  berilmu
dan  oleh  sebagian  pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat
terhadap pendapat  yang  dikemukakan  seorang  da'i  kondang
Syekh   Muhammad   al-Ghazali   dalam   beberapa   buku  dan
makalahnya. Mereka beranggapan  seakan-akan  beliau  membawa
bid'ah  atau  pendapat  baru,  padahal  sebenarnya  apa yang
beliau  kemukakan  itu  merupakan  pendapat  imam-imam  yang
mu'tabar  dan  fuqaha yang andal, sebagaimana yang akan saya
jelaskan kemudian. Selain itu,  apa  yang  beliau  kemukakan
merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan atsar,
disandarkan pada penalaran dan i'tibar,  dan  didukung  pula
oleh realitas dalam beberapa zaman.
 
MAZHAB HANAFI
 
Dalam  kitab  al-Ikhtiyar,  salah  satu kitab Mazhab Hanafi,
disebutkan: Tidak diperbolehkan melihat wanita lain  kecuali
wajah dan telapak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul
syahwat. Dan diriwayatkan  dari  Abu  Hanifah  bahwa  beliau
menambahkan  dengan  kaki, karena pada yang demikian itu ada
kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal
wajahnya   ketika   bermuamalah  dengan  orang  lain,  untuk
menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena  tidak  adanya
orang yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya.
 
Beliau  berkata:  Sebagai  dasarnya ialah firman Allah, "Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali  apa  yang
biasa tampak daripadanya." (an-Nur: 31 )
 
Para  sahabat  pada  umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud
ayat  tersebut  ialah  celak  dan  cincin,  yaitu  tempatnya
(bagian  tubuh  yang  ditempati  celak  dan cincin). Hal ini
sebagaimana telah saya jelaskan  bahwa  celak,  cincin,  dan
macam-macam  perhiasan itu halal dilihat oleh kerabat maupun
orang  lain.  Maka  yang  dimaksud  disini   ialah   'tempat
perhiasan itu,' dengan jalan membuang mudhaf dan menempatkan
mudhaf ilaih pada tempatnya.
 
Beliau berkata, adapun  kaki,  maka  diriwayatkan  bahwa  ia
bukanlah  aurat  secara mutlak, karena bagian ini diperlukan
untuk berjalan sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan
timbulnya  syahwat  karena melihat muka dan tangan itu lebih
besar, maka halalnya melihat kaki adalah lebih utama.
 
Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah  aurat  untuk
dipandang, bukan untuk shalat.1
 
MAZHAB MALIKI
 
Dalam  syarah  shaghir  (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir
yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan:
 
"Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing,  yakni  yang
bukan  mahramnya,  ialah  seluruh  tubuhnya selain wajah dan
telapak tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat."
 
Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya,
katanya,  "Maksudnya,  boleh  melihatnya,  baik  bagian luar
maupun   bagian   dalam   (tangan   itu),    tanpa    maksud
berlezat-lezat  dan  merasakannya,  dan  jika tidak demikian
maka hukumnya haram."
 
Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib  menutup  wajah
dan  kedua  tangannya?"  Itulah  pendapat  Ibnu  Marzuq yang
mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.
 
Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan  tangannya
hanya  si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini
adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.
 
Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah  antara
wanita  yang  cantik  dan  yang  tidak,  yang  cantik  wajib
menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.2
 
MAZHAB SYAFI'I
 
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab
al-Muhadzdzab mengatakan:
 
"Adapun  wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat,
kecuali wajah dan telapak  tangan  -  Imam  Nawawi  berkata:
hingga  pergelangan  tangan  - berdasarkan firman Allah 'Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali  apa  yang
biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan
kedua telapak tangannya.'3
 
                       (Bagian 1/6, 2/6, 3/6, 4/6, 5/6, 6/6)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Comments

Popular posts from this blog

Boot Dos 98 Dengan Flashdisk (Simple Methode)

Air Mani Tidak Cepat Keluar

BABAD TANAH JAWI SYEKH AL MAULAYA / SYEKH MULYO ( SYEKH AKBAR)