WANITA BERHIAS DI SALON KECANTIKAN

PERTANYAAN
 
Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya
di  tempat-tempat  tertentu,  misalnya  pada  saat ini, yang
dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa  kini
bagi wanita  sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan
dan cara-cara berhias seperti itu yang bersifat modren?
 
Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau  tutup
kepala yang dibuat khusus untuk itu?
 
JAWAB
 
Agama  Islam  menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan
dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan  oleh
sebagian  dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama
Islam pun menganjurkan bagi  ummatnya  untuk  selalu  tampak
indah   dengan   cara   sederhana   dan  layak,  yang  tidak
berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di  saat  hendak
mengerjakan  ibadat,  supaya  berhias diri disamping menjaga
kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
 
Allah swt. berfirman:
 
     "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
     (memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31)
 
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang  indah,  baik  bagi
laki-laki  maupun  wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi  perhatian  dan   kelonggaran,   karena   fitrahnya,
sebagaimana  dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan
emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
 
Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi
membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang
telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak
layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari
perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena  itu,
perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
saw.:
 
     "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan
     jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan,
     gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya;
     mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung
     rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat
     palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).
 
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat
Nabi  saw.  ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau
berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan  segenggam  rambut   dan
mengatakan,  "Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. azzur
yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh
wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang
oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan
orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama,
apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah
mendengar   sabda  Nabi  saw.  yang  artinya,  'Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).
 
Nabi  saw.  menamakan  perbuatan  itu  sebagai  suatu bentuk
kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab  dilarangnya  hal  itu
bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian
dari tipu muslihat.
 
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon
kecantikan,  sedang  yang  menanganinya (karyawannya) adalah
kaum laki-laki. Hal itu jelas  dilarang,  karena  bukan saja
bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih
dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah
sendiri.
 
Bagi  wanita  Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan
Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya  sendiri  untuk
suaminya,  bukan  di  luar  rumah atau di tengah jalan untuk
orang lain. Yang  demikian  itu  adalah  tingkah  laku  kaum
Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
 
---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177

Comments

Popular posts from this blog

Boot Dos 98 Dengan Flashdisk (Simple Methode)

Air Mani Tidak Cepat Keluar

BABAD TANAH JAWI SYEKH AL MAULAYA / SYEKH MULYO ( SYEKH AKBAR)