PENGGUGURAN KANDUNGAN YANG DIDASARKAN dan PADA DIAGNOSIS PENYAKIT JANIN

 
Segala  puji  kepunyaan  Allah.  Shalawat  dan  salam   semoga
tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.
 
Diantara kewajiban ahli fiqih muslim ialah berhenti di hadapan
beberapa persoalan yang dihadapinya untuk menetapkan  beberapa
hakikat penting, antara lain:
 
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan
syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan
menganggapnya  sebagai  suatu  wujud  yang  hidup  yang  wajib
dijaga, sehingga syariat  memperbolehkan  wanita  hamil  untuk
berbuka  puasa  (tidak  berpuasa)  pada bulan Ramadhan, bahkan
kadang-kadang  diwajibkan  berbuka  jika  ia   khawatir   akan
keselamatan    kandungannya.    Karena   itu   syariat   Islam
mengharamkan tindakan melampaui  batas  terhadapnya,  meskipun
yang   melakukan   ayah   atau   ibunya   sendiri  yang  telah
mengandungnya dengan susah payah.  Bahkan  terhadap  kehamilan
yang  haram --yang dilakukan dengan jalan perzinaan-- janinnya
tetap tidak boleh  digugurkan,  karena  ia  merupakan  manusia
hidup yang tidak berdosa:
 
    "... Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa
    orang lain ..." (al-Isra': 15)
 
Selain itu,  kita  juga  mengetahui  bahwa  syara'  mewajibkan
penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang
dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya,  sebagaimana
kisah  wanita  al-Ghamidiyah  yang  diriwayatkan  dalam  kitab
sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada  waliyul-amri
(pihak  pemerintah)  untuk  menghukum  wanita tersebut, tetapi
tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang  ada  di  dalam
kandungannya.
 
Seperti  kita lihat juga bahwa syara' mewajibkan membayar diat
(denda) secara sempurna kepada seseorang  yang  memukul  perut
wanita  yang  hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan
hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan  tadi.  Ibnul
Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini.2
 
Sedangkan  jika  bayi  itu  lahir dalam keadaan mati, maka dia
tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah),  sebesar
seperdua puluh diat.
 
Kita  juga melihat bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar
kafarat --disamping  diat  dan  ghirrah--  yaitu  memerdekakan
seorang  budak  yang  beriman,  jika tidak dapat maka ia harus
berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal  itu  diwajibkan
atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
 
Ibnu  Qudamah  berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu,
dan pendapat ini juga  diriwayatkan  dari  Umar  r.a..  Mereka
berdalil dengan firman Allah:
 
    "... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
    tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan
    seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat
    yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
    kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
    Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu,
    padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh)
    memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si
    terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
    antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
    membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
    terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yangmukmin.
    Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia
    (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai
    cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha
    Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 92)
 
Mereka berkata,  "Apabila  wanita  hamil  meminum  obat  untuk
menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak
boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang  membunuh
tidak  boleh  mewarisi  sesuatu  dari yang dibunuh), dan wajib
memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan
kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya
karena ia telah melakukan perbuatan jahat  yaitu  menggugurkan
janin.  Sedangkan  memerdekakan  budak  merupakan kafarat bagi
tindak kejahatannya.  Demikian  pula  jika  yang  menggugurkan
janin  itu  ayahnya  maka  si ayah harus membayar denda, tidak
boleh mewarisi sesuatu  daripadanya,  dan  harus  memerdekakan
budak."3
 
Jika  tidak  mendapatkan  budak (atau tidak mampu memerdekakan
budak),   maka   ia   harus   berpuasa   selama   dua    bulan
berturut-turut, sebagai cara tobat kepada Allah SWT.
 
Lebih  dari  itu  adalah  perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla
mengenai pembunuhan  janin  setelah  ditiupkannya  ruh,  yakni
setelah  kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana
disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm  menganggap  tindakan
ini  sebagai  tindak  kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang
mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko,  seperti  hukum
qishash dan lain-lainnya. Beliau berkata:
 
"Jika  ada  orang  bertanya, 'Bagaimana pendapat Anda mengenai
seorang  perempuan  yang  sengaja  membunuh  janinnya  setelah
kandungannya  berusia  seratus dua puluh hari, atau orang lain
yang  membunuhnya  dengan  memukul  (atau  tindakan  apa  pun)
terhadap perut si perempuan itu untuk membunuh si janin?' Kami
jawab bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum  qishash,
tidak  boleh  tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda.
Kecuali jika dimaafkan, maka dia wajib membayar  ghirrah  atau
denda  saja  karena  itu  merupakan  diat,  tetapi tidak wajib
membayar kafarat karena hal itu  merupakan  pembunuhan  dengan
sengaja.  Dia  dikenakan hukuman qishash karena telah membunuh
suatu  jiwa  (manusia)  yang  beriman  dengan  sengaja,   maka
menghilangkan  (membunuh)  jiwa  harus  dibalas dengan dibunuh
pula. Meski  demikian,  keluarga  si  terbunuh  mempunyai  dua
alternatif,  menuntut  hukum  qishash  atau  diat, sebagaimana
hukum yang ditetapkan  Rasulullah  saw.  terhadap  orang  yang
membunuh orang mukmin. Wa billahit taufiq."
 
Mengenai   wanita   yang   meminum   obat  untuk  menggugurkan
kandungannya, Ibnu Hazm berkata:
 
"Jika anak itu belum ditiupkan  ruh  padanya,  maka  dia  (ibu
tersebut)  harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan
ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka
dia  terkena  ghirrah  dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja
membunuhnya, maka dia dijatuhi  hukum  qishash  atau  membayar
tebusan dengan hartanya sendiri."4
 
Janin  yang  telah  ditiupkan  ruh  padanya,  oleh  Ibnu  Hazm
dianggap sebagai sosok  manusia,  sehingga  beliau  mewajibkan
mengeluarkan   zakat   fitrah   untuknya.  Sedangkan  golongan
Hanabilah hanya memandangnya mustahab, bukan wajib.
 
Semua itu menunjukkan kepada  kita  betapa  perhatian  syariat
terhadap   janin,   dan   betapa  ia  menekankan  penghormatan
kepadanya, khususnya  setelah  sampai  pada  tahap  yang  oleh
hadits  disebut  sebagai  tahapan  an-nafkhu fir-ruh (peniupan
ruh). Dan ini merupakan perkara gaib yang  harus  kita  terima
begitu  saja,  asalkan  riwayatnya  sah,  dan  tidak usah kita
memperpanjang pembicaraan tentang hakikatnya, Allah berfirman:
 
    "... dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan
    sedikit." (al-Isra': 85)
 
Saya kira, hal itu bukan semata-mata  kehidupan  yang  dikenal
seperti   kita   ini,   meskipun  para  pensyarah  dan  fuqaha
memahaminya  demikian.  Hakikat  yang  ditetapkan  oleh   ilmu
pengetahuan  sekarang  secara meyakinkan ialah bahwa kehidupan
telah terjadi sebelum itu, hanya saja bukan kehidupan  manusia
yang  diistilahkan  oleh hadits dengan "peniupan ruh." Hal ini
ditunjuki oleh isyarat Al- Qur'an:
 
    "Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam
    (tubuh)-nya ruh (ciptaan)-Nya ..." (as-Sajdah: 9)
 
Tetapi  diantara  hadits-hadits  sahih  terdapat  hadits  yang
tampaknya   bertentangan   dengan   hadits  Ibnu  Mas'ud  yang
menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh  setelah  usia
kandungan  melampaui  masa  tiga  kali  empat  puluh hari (120
hari).
 
Imam  Muslim  meriwayatkan  dalam   Shahih-nya   dari   hadits
Hudzaifah  bin  Usaid,  ia  berkata: "Aku mendengar Rasulullah
saw. bersabda:
 
    "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam,
    maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya,
    diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya,
    dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya,
    ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu
    menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat
    menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi,
    bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai
    dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya.
    Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?'
    Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang
    dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian
    malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya,
    maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang
    diperintahkan itu."5
 
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk
bagi  nutfah  setelah  berusia  enam  minggu  (empat puluh dua
hari)6  bukan  setelah  berusia   seratus   dua   puluh   hari
sebagaimana  disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal
itu.  Sebagian  ulama  mengompromikan  kedua  hadits  tersebut
dengan  mengatakan  bahwa  malaikat  itu diutus beberapa kali,
pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari,  dan  kali
lain  pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari)
untuk meniupkan ruh.7
 
Karena  itu  para   fuqaha   telah   sepakat   akan   haramnya
menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak
ada seorang  pun  yang  menentang  ketetapan  ini,  baik  dari
kalangan salaf maupun khalaf.8
 
Adapun  pada  tahap  sebelum  ditiupkannya  ruh, maka diantara
fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan  sebelum
ditiupkannya   ruh   itu,  sebagian  saudara  kita  yang  ahli
kedokteran dan anatomi mengatakan,  "Sesungguhnya  hukum  yang
ditetapkan  para  ulama  yang  terhormat  itu  didasarkan atas
pengetahuan mereka pada waktu itu. Andaikata mereka mengetahui
apa  yang  kita  ketahui  sekarang  mengenai  wujud hidup yang
membawa ciri-ciri  keturunan  (gen)  kedua  orang  tuanya  dan
keluarganya serta jenisnya, niscaya mereka akan mengubah hukum
dan fatwa mereka  karena  mengikuti  perubahan  'illat  (sebab
hukum),  karena  hukum  itu  berputar menurut 'illat-nya, pada
waktu ada dan tidak adanya 'illat."
 
Diantara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah bahwa
di  kalangan  ahli  kandungan  dan  anatomi  sendiri  terdapat
perbedaan pendapat --sebagaimana halnya para fuqaha-- di dalam
menetapkan kehidupan janin pada tahap pertama: sebelum berusia
42 hari dan sebelum 120 hari. Perbedaan  diantara  mereka  ini
juga memperkokoh perbedaan pendapat para fuqaha mengenai janin
sebelum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari.
 
Barangkali ini merupakan  rahmat  Allah  kepada  manusia  agar
udzur dan darurat itu mempunyai tempat.
 
Maka   tidak   apalah  apabila  saya  sebutkan  sebagian  dari
perkataan fuqaha mengenai persoalan ini:
 
Syekhul  Islam  al-Hafizh  Ibnu  Hajar   didalam   Fathul-Bari
menyinggung    mengenai    pengguguran   kandungan   --setelah
membicarakan  secara  panjang  lebar  mengenai  masalah   'azl
(mencabut  zakar  untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada
waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang  boleh
dan  tidaknya  melakukan  hal  itu,  yang pada akhirnya beliau
cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya  dalil  pihak
yang melarangnya. Beliau berkata:
 
"Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum  wanita  menggunakan
obat  untuk  menggugurkan  (merusak)  nutfah  (embrio) sebelum
ditiupkannya  ruh.  Barangsiapa  yang   mengatakan   hal   ini
terlarang,  maka  itulah  yang  lebih  layak;  dan  orang yang
memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan  dengan  'azl.
Tetapi  kedua  kasus  ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan
perusakan nutfah itu lebih berat, karena  'azl  itu  dilakukan
sebelum  terjadinya  sebab  (kehidupan),  sedangkan  perusakan
nutfah  itu  dilakukan  setelah  terjadinya  sebab   kehidupan
(anak)."9
 
Sementara  itu,  diantara  fuqaha  ada  yang membedakan antara
kehamilan yang berusia kurang dari empat puluh hari  dan  yang
berusia   lebih   dari   empat   puluh   hari.   Lalu   mereka
memperbolehkan menggugurkannya bila belum berusia empat  puluh
hari,  dan  melarangnya  bila  usianya  telah lebih dari empat
puluh hari. Barangkali yang menjadi pangkal perbedaan pendapat
mereka  adalah  hadits  Muslim  yang  saya  sebutkan  di atas.
Didalam kitab Nihayah al-Muhtaj, yang  termasuk  kitab  mazhab
Syafi'i, disebutkan dua macam pendapat para ahli ilmu mengenai
nutfah sebelum genap empat puluh hari:
 
"Ada yang  mengatakan  bahwa  hal  itu  tidak  dapat  dihukumi
sebagai  pengguguran  dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan
bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak,  dan  tidak
boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap
di dalam rahim (uterus)."10
 
Diantara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap  sebelum
penciptaan  janin  dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan).
Lalu  mereka  memperbolehkan  aborsi   (pengguguran)   sebelum
pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
 
Didalam  an-Nawadir,  dari  kitab  mazhab  Hanafi, disebutkan,
"Seorang  wanita  yang   menelan   obat   untuk   menggugurkan
kandungannya,    tidaklah    berdosa   asalkan   belum   jelas
bentuknya."11
 
Didalam kitab-kitab  mereka  juga  mereka  ajukan  pertanyaan:
bolehkah  menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan?
Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
 
Kemudian di tempat  lain  mereka  berkata,  "Tidaklah  terjadi
pembentukan   (penciptaan)  melainkan  setelah  kandungan  itu
berusia seratus dua puluh hari. "
 
-----------------------                      (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Comments

Popular posts from this blog

Boot Dos 98 Dengan Flashdisk (Simple Methode)

Air Mani Tidak Cepat Keluar

BABAD TANAH JAWI SYEKH AL MAULAYA / SYEKH MULYO ( SYEKH AKBAR)