BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN?

PERTANYAAN
 
Saya mengajukan lamaran  (khitbah)  terhadap  seorang  gadis
melalui  keluarganya,  lalu  mereka  menerima dan menyetujui
lamaran saya.  Karena  itu,  saya  mengadakan  pesta  dengan
mengundang  kerabat  dan  teman-teman.  Kami umumkan lamaran
itu,  kami  bacakan  al-Fatihah,  dan  kami  mainkan  musik.
Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat
dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at  yang  berarti
memperbolehkan  saya  berduaan  dengan  wanita tunangan saya
itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang  ini  saya
belum  memungkinkan  untuk  melaksanakan  akad  nikah secara
resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).
 
JAWABAN
 
Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa,
adat,  dan  syara,  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan
mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke
sana.
 
Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah"
(melamar)  dan  "zawaj"   (kawin);   adat   kebiasaan   juga
membedakan  antara  lelaki yang sudah meminang (bertunangan)
dengan yang sudah  kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara
jelas  antara  kedua  istilah  tersebut. Karena itu, khitbah
tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin
dengan   wanita   tertentu,   sedangkan  zawaj  (perkawinan)
merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang  kuat  yang
mempunyai    batas-batas,    syarat-syarat,   hak-hak,   dan
akibat-akibat tertentu.
 
Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu
ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
 
"Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang
suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan
sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini
mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan
menyebut-nyebut   mereka,  dalam  pada  itu  janganlah  kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekadar  mengucapkan  (kepada  mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap
hati)  untuk  beraqad  nikah  sebelum  habis 'iddahnya." (Al
Baqarah: 235)
 
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,  hal
itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya
saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat
memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya
dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits:
 
"Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan
saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
 
Karena itu, yang penting  dan  harus  diperhatikan  di  sini
bahwa   wanita   yang  telah  dipinang  atau  dilamar  tetap
merupakan  orang  asing  (bukan  mahram)  bagi  si   pelamar
sehingga  terselenggara  perkawinan  (akad nikah) dengannya.
Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga)
kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.
Ijab  dan  kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu
yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
 
Selama akad nikah -  dengan  ijab  dan  kabul  -  ini  belum
terlaksana,  maka  perkawinan  itu  belum terwujud dan belum
terjadi, baik menurut adat,  syara',  maupun  undang-undang.
Wanita   tunangannya  tetap  sebagai  orang  asing  bagi  si
peminang  (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk
berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang
mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
 
Menurut ketetapan syara, yang  sudah  dikenal  bahwa  lelaki
yang  telah  mengawini  seorang  wanita  lantas meninggalkan
(menceraikan) isterinya itu sebelum ia  mencampurinya,  maka
ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.
 
Allah berfirman:
 
"Jika  kamu  menceraikan  isteri-isteri  kamu  sebelum  kamu
mencampuri   mereka,   padahal   sesungguhnya   kamu   telah
menentukan  maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang
telah kamu tentukan itu, kecuali  jika  isteri-isterimu  itu
memaafkan  atau  dimaafkan  oleh  orang yang memegang ikatan
nikah ..." (Al Baqarah: 237)
 
Adapun  jika  peminang  meninggalkan  (menceraikan)   wanita
pinangannya  setelah  dipinangnya,  baik selang waktunya itu
panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa
kecuali  hukuman  moral  dan  adat  yang  berupa  celaan dan
cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si  peminang
akan   diperbolehkan  berbuat  terhadap  wanita  pinangannya
sebagaimana  yang  diperbolehkan  bagi  orang   yang   telah
melakukan akad nikah.
 
Karena  itu,  nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah
segera melaksanakan akad  nikah  dengan  wanita  tunangannya
itu.  Jika  itu  sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan
tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum  memungkinkan,
maka  sudah  selayaknya  ia menjaga hatinya dengan berpegang
teguh  pada  agama  dan  ketegarannya   sebagai   laki-laki,
mengekang   nafsunya   dan  mengendalikannya  dengan  takwa.
Sungguh tidak baik memulai sesuatu  dengan  melampaui  batas
yang halal dan melakukan yang haram.
 
Saya  nasihatkan  pula  kepada para bapak dan para wali agar
mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan
mereka  yang  sudah  bertunangan.  Sebab,  zaman  itu selalu
berubah dan, begitu pula hati manusia.  Sikap  gegabah  pada
awal  suatu  perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan
getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah  merupakan
tindakan lebih tepat dan lebih utama.
 
"...  Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah
orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)
 
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta
takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka
adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Comments

Popular posts from this blog

Boot Dos 98 Dengan Flashdisk (Simple Methode)

Air Mani Tidak Cepat Keluar

BABAD TANAH JAWI SYEKH AL MAULAYA / SYEKH MULYO ( SYEKH AKBAR)