PERTANYAAN
Saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis
melalui keluarganya, lalu mereka menerima dan menyetujui
lamaran saya. Karena itu, saya mengadakan pesta dengan
mengundang kerabat dan teman-teman. Kami umumkan lamaran
itu, kami bacakan al-Fatihah, dan kami mainkan musik.
Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat
dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang berarti
memperbolehkan saya berduaan dengan wanita tunangan saya
itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang ini saya
belum memungkinkan untuk melaksanakan akad nikah secara
resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).
JAWABAN
Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa,
adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan
mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke
sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah"
(melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga
membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan)
dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara
jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah
tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin
dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan)
merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang
mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan
akibat-akibat tertentu.
Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu
ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang
suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap
hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al
Baqarah: 235)
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal
itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya
saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat
memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya
dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits:
"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan
saudaranya." (Muttafaq 'alaih)
Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini
bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap
merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar
sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya.
Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga)
kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.
Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu
yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum
terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum
terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.
Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si
peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk
berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang
mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki
yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan
(menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka
ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.
Allah berfirman:
"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu
mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah
menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang
telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu
memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah ..." (Al Baqarah: 237)
Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita
pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu
panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa
kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan
cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang
akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya
sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah
melakukan akad nikah.
Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah
segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya
itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan
tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan,
maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang
teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki,
mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa.
Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas
yang halal dan melakukan yang haram.
Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar
mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan
mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu
berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada
awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan
getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan
tindakan lebih tepat dan lebih utama.
"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah
orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta
takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka
adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Comments