Gerombolan Banci Edarkan Uang Palsu
Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjimain melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Suranta Sitepu. "Para pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Selanjutnya barang bukti selain uang yakni handphone hasil dari penangkapan tersebut. Sedangkan hasil dari uang palsu diecerkan untuk kebutuhan pribadi sandang dan pangan," jelas Kasat kemarin.
Selanjutnya, jaringan ini didapat setelah kenalan dengan pacar prianya yang berinisial P asal Magelang yang diantaranya masuk jaringan pelaku pengedaran di Klaten dan pencetak di Wonogiri.
Pihak kepolisian mendapati kalau barang tersebut dijual di pasar tradisional di kawasan Kota Solo dan Sukoharjo yang diperankan aksinya oleh dua pelaku. Meskipun proses terhadap pria ini dilakukan tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap buronan yang masuk daftar pencarian orang.
Seperti diberitakan, enam orang banci (pria kemayu) menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Tirtonadi digerebek polisi karena diduga mengedarkan uang palsu belasan juta rupiah di sejumlah daerah.
Polisi menduga, ada empat orang lain yang terlibat. Barang bukti uang recehan kertas Rp 100 ribu senilai Rp 2,5 juta. Mereka yang ditahan yakni Bayu Waluyo (33) asal Gedongan Karanganyar, Sigit Setiawan (25) warga Bratan Laweyan Solo, Daniel (39) warga Jajar Laweyan dan Anggoro (34) warga Karanganyar.
Informasi menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi sekaligus pengembangan dari sejumlah uang palsu temuan di pasar Kota Solo, sehingga muncul salah satu nama pelaku.
Comments
wkwkwk